Komisi VIII Setujui Usulan RKAT 2025 BPKH
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N Nazaroedin. Foto: Oji/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2025 yang diusulkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N Nazaroedin.
"Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan BPKH mengenai RKAT tahun 2025," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi di dalam Rapat Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Dalam rapat tersebut dirincikan bahwa dana kelolaan sebesar Rp188,86 triliun, Nilai Manfaat sebesar Rp12,89 triliun, Biaya Pengeluaran Operasional BPKH sebesar Rp426 miliar,dan Program Kemaslahatan sebesar Rp240,40 miliar.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI meminta Dewan Pengawas BPKH untuk melakukan riviu atas rincian RKAT tahun 2025 serta melaporkan hasilnya. Kemudian, Dewan Pengawas BPKH juga diminta memaksimalkan capaian target Nilai Manfaat dan jumlah pendaftar haji baru tahun 2025 mendatang.
Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah juga turut menjelaskan terkait strategi inovasi keuangan haji 2025 yang telah disusun.
"Strategi inovasi keuangan haji 2025; penggunaan platform digital untuk kemudahan setoran awal dan pelunasan bipih untuk jemaah haji, skema cicilan Pelunasan BIPIH (Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sejak pendaftaran hingga masa keberangkatan haji yang dapat menambah dana kelolaan BPKH dan potensi nilai manfaat," terangnya.
Poin lainnya yang disimpulkan RDP tersebut adalah agar Badan Pelaksana BPKH memastikan pengelolaan Keuangan Haji yang berkelanjutan melalui peningkatan Nilai Manfaat dari aktivitas investasi di Arab Saudi dan di dalam negeri, serta efisiensi operasional.
Komisi VIII DPR RI juga meminta Kepala Badan Pelaksana serta Dewan Pengawas BPKH untuk memastikan mata uang USD dan SAR guna keperluan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 sesuai dengan asumsi dalam RKAT. Lalu, mereka diminta mengoptimalkan kerja sama dengan Kemenag RI dalam melakukan sinkronisasi data jemaah haji melalui Siskohat.
Tak sampai di situ, simpulan RDP dengan Kepala Pelaksana BPKH dan Ketua Dewan Pengawas BPKH juga menghasilkan putusan agar mereka meningkatkan besaran alokasi program kemaslahatan bidang pelayanan ibadah haji. Selain itu, BPKH diminta meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan biaya operasional.
Pada poin terakhir, Kepala Pelaksana BPKH dan Ketua Dewan Pengawas BPKH diminta memaksimalkan sosialisasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan perhajian untuk mengendalikan pembatalan pendaftar haji. (hal/rdn)